Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga sesuai dgn amanat Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama pekerja / pegawai). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai kemampuan finansial (dana) terbatas.
Tujuan menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan ini
Sebagai bentuk melaksanakan amanat UU-NKRI No.20 Th.2003 dan UUD 45 pada Pasal 31 ini PTS terkait menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Blended) ini dan menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dng memberi kesempatan masyarakat alumnus/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 / Sarjana atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kemampuan finansial (dana) terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program S-1 (Sarjana) atau D-3 / Diploma Tiga atau S2 (Pascasarjana) di prodi yang disenangi, secara patut dan bermutu sesuai keunggulan masing2 PTS terkait. Juga Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh kesaksamaan sehingga dapat membantu mahasiswa, dikarenakan di samping disubsidi, juga dgn diberikannya bantuan kredit biaya kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial (uang) mahasiswa.
Dikarenakan diselenggarakan dgn piawai (terampil), sistem pendidikan tinggi Perkuliahan Karyawan layak bagi pekerja yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan Perkuliahan Karyawan memiliki kesanggupan melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan; mampu memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan profesional serta cara pandang yang komplit, dan kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya; serta mampu meningkatkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penuntasan masalah berdasar alur berpikir-sistem.
Alumnus/lulusan Perkuliahan Karyawan ditujukan untuk menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sesuai dng prodinya, yang dapat meningkatkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan masalah beserta memajukan pengetahuannya.
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru di kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan pemecahan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
Tags (tagged): jember, tujuan, penyelenggaraan, perkuliahan, karyawan, blended, nomor, jatim, tujuan penyelenggaraan, tujuan jember, indonesia nomor 20, tahun 23, pasal, 19 ayat 2, tentang, menjalankan, komitmen, sosial antara lain, dng, dikarenakan, diselenggarakan, dgn piawai terampil, sistem, komplit, kesanggupan, penguasaan teori kuat, beserta, ada, mampu, memulai rintisan pembentukan, unit